Torajachannel.com, Makale – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar daun ganja kering berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (9/4/2025).
Terduga pelaku berinisial FM (37), merupakan warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Penangkapan terhadap FM dilakukan di Jalan Poros Makale–Rantepao, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 1,2 kilogram.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel dari Satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, kepada media pada Rabu (16/4/2025).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan tengah menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Firdaus, menambahkan bahwa ganja seberat 1,2 kilogram tersebut dibeli FM dari luar wilayah Sulawesi Selatan dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram telah diamankan oleh Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Firdaus.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja






