DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI Kecam Keras Kekerasan terhadap Tenaga Kesehatan di RS Elim Rantepao

Toraja.News, Rantepao –Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang menimpa dua petugas Rumah Sakit (RS) Elim Rantepao, masing-masing Lambang selaku tenaga kesehatan dan Sandi sebagai petugas loket, pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) saat kedua korban tengah menjalankan tugas pelayanan medis kepada masyarakat. DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan keji, tidak manusiawi, serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme pelayanan publik.

Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI, Sarinah Devita, menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Menurutnya, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kemanusiaan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan.

 “DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengecam keras tindakan biadab yang menimpa rekan-rekan tenaga kesehatan di RS Elim Rantepao. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Mereka adalah pejuang kemanusiaan yang seharusnya dihormati, bukan disakiti,” tegas Sarinah Devita.

Lebih lanjut, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya merupakan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap profesi tenaga kesehatan serta pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Toraja Utara, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses pelaku secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

Selain kepada aparat penegak hukum, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI juga mengimbau seluruh masyarakat Toraja Utara agar senantiasa menghormati, melindungi, dan mendukung tenaga kesehatan. Rumah sakit, menurut mereka, merupakan ruang pelayanan kemanusiaan yang harus dijaga keamanannya, bukan tempat pelampiasan emosi apalagi kekerasan.

Sebagai organisasi kader ideologis yang berlandaskan nilai Marhaenisme, Nasionalisme, Demokrasi, dan Humanisme, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menyatakan sikap resmi, antara lain:

1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap petugas RS Elim Rantepao.

2. Menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menghukum pelaku secara tegas, adil, dan transparan.

3. Mengajak seluruh masyarakat Toraja Utara untuk menghormati dan mendukung tenaga kesehatan sebagai pilar utama pelayanan publik dan kemanusiaan.

“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di negeri ini,” pungkas Sarinah Devita.

DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama para korban, tenaga kesehatan, serta seluruh pejuang kemanusiaan. Kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya melukai individu, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *