Gereja Toraja Jemaat Lampio Hadapi Gugatan Tanah, Kuasa Hukum : Ini Hak yang Harus Dipertahankan

Toraja.News, Sanggalla‘ –Tanah milik Gereja Toraja Jemaat Lampio, yang terletak di Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’, saat ini tengah menghadapi sengketa hukum di pengadilan.

Informasi ini mencuat ke publik setelah digelarnya konferensi pers di halaman Gereja Toraja Jemaat Lampio pada Kamis, 19 Juni 2025, bertepatan dengan acara penguraian (pelepasan) Pendeta Yohanis Linggi’, M.Th., yang telah menyelesaikan masa pelayanannya selama lima tahun di jemaat tersebut.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ahli Adat To Parengnge’ Lempangan, Kepala Lembang Saluallo Ibrahim Ada’, Ketua BPSW III, Pendeta Jemaat Lampio, serta kuasa hukum Jemaat Lampio.

Dalam pernyataan yang disampaikan, para tokoh menyayangkan terjadinya sengketa hukum atas tanah yang telah lama digunakan sebagai lahan gereja. Meski diakui bahwa setiap warga negara memiliki hak memperjuangkan kepemilikannya sesuai hukum yang berlaku, mereka menilai munculnya gugatan ini sangat disayangkan.

Tokoh adat Marianus, Parengnge Tongkonan Lempangan, menjelaskan bahwa sejak tahun 1970-an, lahan tersebut telah digarap oleh Pong Rempe’, yang berasal dari Tongkonan Lempangan. Ia menambahkan bahwa tanah tersebut awalnya tidak pernah disengketakan karena secara adat telah dikelola dan dimanfaatkan oleh keturunan Tongkonan Lempangan secara turun-temurun.

“Tanah ini dulu dikelola oleh Pong Rempe alias Nek Rempe’, yang kemudian menjualnya kepada Dr. dr. Pither Sumbung. Sebagian dari tanah tersebut dihibahkan kepada gereja, dan sebagian lagi dibeli secara bertahap,” jelas Marianus.

Sementara itu, Kepala Lembang Saluallo, Ibrahim Ada’, mempertanyakan alasan munculnya gugatan setelah puluhan tahun berlalu.

“Ini sangat memprihatinkan. Ketika gereja berencana membangun kembali gedungnya, malah terhambat oleh persoalan hukum,” ujarnya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Gereja Jemaat Lampio, Kurniawan Rante Bombang, menyampaikan bahwa proses hukum masih berlangsung. Ia mengungkapkan bahwa pada tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri, pihak gereja memenangkan perkara.

“Namun, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Proses masih terus berjalan, dan kita masih menghadapi kemungkinan kasasi dan peninjauan kembali apabila penggugat belum puas,” ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum, Kurniawan menekankan bahwa tanah yang telah dipersembahkan untuk Tuhan seharusnya tidak lagi diperebutkan.

“Dalam perspektif hukum, ini adalah soal keadilan dan pembuktian kepemilikan. Namun, dari sudut pandang iman Kristen, ini juga merupakan persoalan sorgawi. Tanah ini digunakan sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan sekolah minggu, dan taman bermain anak-anak. Maka, sudah sepatutnya hak gereja ini diperjuangkan dan dipertahankan,” tutup Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *