GMKI dan PMKRI Demo di Polres Toraja, Tuntut Usut Pencurian Gereja dan Pendirian Musholla

Toraja.News, Makale –Dua organisasi mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tana Toraja dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Tana Toraja pada Senin (17/06/2025) dini sore. Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan dan desakan terhadap aparat penegak hukum agar serius mengusut kasus pencurian di sembilan gereja serta menjelaskan secara transparan soal rencana pendirian musholla di kawasan Patung Yesus Buntu Burake.

Puluhan massa aksi mengenakan almamater biru dan merah, membawa surat tuntutan keadilan dan transparansi. Dalam orasinya, para mahasiswa menyampaikan bahwa tindakan pencurian di rumah ibadah merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan dan harus ditangani secara serius oleh kepolisian.

“Sudah sembilan gereja menjadi korban pencurian, namun belum ada kejelasan dari pihak kepolisian mengenai siapa pelaku dan sejauh mana proses penyelidikan. Ini bentuk ketidakseriusan yang sangat kami sesalkan,” tegas Jendral Lapangan, Yoben Sampe

Selain kasus pencurian, massa juga menyoroti isu pendirian musholla di kawasan Patung Yesus, ikon wisata rohani umat Kristen yang berada di wilayah Buntu Burake. Menurut mereka, pendirian rumah ibadah baru di lokasi tersebut perlu mempertimbangkan aspek harmonisasi antarumat beragama dan kearifan lokal.

“Kami tidak menolak toleransi, tapi proses perencanaan pendirian tempat ibadah di kawasan yang telah memiliki identitas keagamaan tertentu harus dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat lokal,” tambahnya.

Para pengunjuk rasa menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada perwakilan Polres Tana Toraja dan meminta agar segera dilakukan klarifikasi terbuka serta langkah-langkah nyata dalam menuntaskan kasus yang mereka soroti.

Para aksi ini juga menyoroti dasar-dasar hukum yang menjadi pijakan tuntutan mereka, di antaranya UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aksi demonstrasi ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, dan harapan untuk tegaknya keadilan serta kerukunan antarumat beragama di Tana Toraja. (Sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *