Kantor Hukum HK dan Associates Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Eksekusi Tongkonan Ka’pun, Lapor MA dan Komnas HAM

Toraja.News, Makale –Kantor Hukum HK & Associates menyampaikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun di Ratte Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Melalui konferensi pers, para advokat yang tergabung dalam tim hukum Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A.; Efrain Limbong, S.H.; Pasaribu; Lamhot Wandi, S.H.; Misa Gerson Pappang, S.H.; Brain Agustyan Piter, S.H.; Ridho Tri Febrian, S.H.; dan Randy Ismail Sunny, S.H. menegaskan bahwa eksekusi tersebut sarat kejanggalan prosedural, cacat administrasi, dan diduga melampaui kewenangan.

Tim hukum menyatakan bahwa tindakan eksekusi tersebut telah memicu gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan, karena menyentuh hak-hak keperdataan sekaligus nilai adat Toraja yang melekat pada bangunan Tongkonan Ka’pun yang menjadi simbol martabat budaya.

Laporan Resmi pada 4 dan 5 Desember 2025

Dalam lanjutan penanganan perkara, HK & Associates menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh:

1. Pelaporan pada 4 Desember 2025

Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada:

  • Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Pada tanggal tersebut, walaupun eksekusi belum dilakukan, indikasi persiapan eksekusi tetap berlangsung, padahal proses perlawanan hukum masih aktif di Pengadilan Negeri Makale. Tim juga menyampaikan adanya potensi pelanggaran administrasi dalam proses persiapan tersebut.

2. Pelaporan pada 5 Desember 2025

Saat eksekusi benar-benar dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2025, tim kembali menyampaikan laporan ke dua lembaga pengawas yang sama, mempertegas adanya dugaan pelanggaran administratif dan substantif selama proses eksekusi berlangsung.

Pokok Dugaan Pelanggaran

Dalam laporan yang disampaikan, HK & Associates merinci sejumlah temuan utama:

1. Tanggal eksekusi tidak sesuai dengan penetapan pengadilan.

Penetapan PN Makale Nomor: W22-U10/1080/HPDT/12/2025 menetapkan eksekusi pada 4 Desember 2025, namun dilaksanakan 5 Desember 2025 tanpa pemberitahuan ulang sebagaimana diwajibkan oleh prosedur H-3. Tidak ada panggilan resmi tambahan kepada para pihak.

2. Objek yang dieksekusi tidak termasuk dalam pokok perkara.

Eksekusi dilakukan terhadap objek yang tidak tercantum dalam putusan inkrah, sehingga berpotensi merupakan tindakan ultra petita dan melampaui putusan.

3. Eksekusi dilakukan saat proses perlawanan masih berlangsung.

Perkara perlawanan dengan Nomor: 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak masih dalam tahap replik pelawan, sehingga secara hukum semestinya menjadi dasar untuk menunda eksekusi.

4. Ketidaksesuaian antara penetapan dan pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanaan yang tidak mengikuti jadwal resmi dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan cacat formil.

5. Objek sebenarnya telah dieksekusi secara sukarela pada 5 Agustus 2024.

Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makale, eksekusi sukarela telah dinyatakan berhasil. Namun PN Makale kembali melakukan eksekusi pada 5 Desember 2025 terhadap objek yang bukan objek perkara.

6. Pengadilan Negeri Makale tidak memberikan klarifikasi.

  • Tim hukum yang mencoba meminta penjelasan pada 5 Desember 2025 tidak mendapat jawaban apa pun. Pihak pengadilan langsung menuju lokasi eksekusi tanpa memberikan informasi atau penjelasan, sehingga menimbulkan dugaan serius terkait kewenangan dan keabsahan tindakan tersebut.
  • Tindakan Represif dan Dugaan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat
  • HK & Associates mengecam keras tindakan eksekusi yang dinilai dilakukan dengan cara represif. Tim hukum menyebut adanya penggunaan gas air mata, peluru karet, hingga kekerasan fisik terhadap perempuan dan orang tua.

Pelaksanaan eksekusi dinilai melanggar hak-hak masyarakat adat Toraja di Ratte Kurra dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Tim juga mempertanyakan keputusan Ketua PN Makale yang dianggap “mengangkangi proses hukum” karena tetap mengeksekusi meski perlawanan sedang diperiksa.

Pernyataan Sikap HK & Associates

Dalam konferensi pers, tim hukum menegaskan tiga poin utama:

1. Mendorong Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur, administrasi, dan penyalahgunaan kewenangan.

2. Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses hukum yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional klien mereka selaku keluarga pemilik Tongkonan Ka’pun.

3. Berkomitmen menempuh seluruh langkah hukum lanjutan untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses eksekusi.

Melalui press release ini, HK & Associates menyatakan tanggung jawab profesional mereka untuk memberikan informasi akurat kepada publik serta mempertegas langkah hukum yang telah dan akan ditempuh. Tim hukum berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara adil, menghormati sistem hukum nasional, serta menjaga nilai-nilai adat Toraja. (Red/*)

Alamat Kantor Hukum HK & Associates:

Jalan Damanhuri No. 38, RT 66, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *