Toraja.News, Gowa –Skandal korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mencoreng wajah pelayanan publik. RSUD Syekh Yusuf Gowa, rumah sakit daerah yang seharusnya menjadi benteng kesehatan rakyat kecil, kini terseret kasus dugaan korupsi dana JKN senilai lebih dari Rp3,3 miliar. Ironisnya, Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa sendiri justru ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kejaksaan Negeri Gowa mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Mengapa butuh waktu begitu lama? Padahal penyidikan telah berjalan sejak 2023, namun keputusan baru muncul setelah sorotan publik semakin menguat.
Ketua DPC GMNI Gowa, Nurdin Khaliq Sadewa, menyebut kasus ini sebagai bukti bobroknya birokrasi kesehatan.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi. Ini pengkhianatan terhadap rasa kemanusiaan. Saat rakyat antre berobat, mereka justru sibuk mengatur aliran dana JKN,” tegasnya.
Khaliq juga menuntut agar Pemda, Bupati, hingga DPRD Gowa tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Menurutnya, skandal ini harus dijadikan momentum untuk “Membongkar Budaya Busuk Di Balik Meja Rumah Sakit”.
GMNI Gowa menegaskan, Kejari Gowa harus benar-benar berpihak pada keadilan rakyat, bukan justru tunduk pada tekanan elite.
“Kalau hukum lumpuh saat rakyat dizalimi, lalu untuk siapa hukum itu hidup?” pungkas Khaliq.
Kini publik menunggu langkah nyata: apakah kasus ini benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau hanya berhenti pada tiga nama tersangka, sementara aktor besar lain tetap aman di balik kekuasaan.