Sengketa Lahan di Se’pon Berujung Konflik, Keluarga Elisabeth Bu’tu Bersikeras Pertahankan Tanah Warisan

Toraja.News, Lapandan –Sengketa lahan seluas 371 meter persegi di Se’pon, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, antara ahli waris keluarga Elisabeth Bu’tu dan pihak Hotel Batupapan, semakin memanas.

Perselisihan kepemilikan lahan dengan Nomor PBB 001-0042 tersebut kini diwarnai dugaan kejanggalan dalam proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan ini diklaim sebagai tanah warisan sah yang telah dihuni secara turun-temurun oleh keluarga Elisabeth Bu’tu.

Pihak keluarga dengan tegas menolak segala upaya penggusuran, karena merasa memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun, meskipun harus mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan tanah orang tua kami. Kami siap,” tegas Laode Mu’min, perwakilan ahli waris yang terdiri dari sepuluh bersaudara, pada Jumat (11/7/2025).

Laode menegaskan bahwa klaim kepemilikan Hotel Batupapan atas lahan tersebut tidak didukung bukti yang kuat, dan pihaknya berharap keadilan berpihak pada mereka.

“Kami hanya menuntut keadilan. Kami siap membuka seluruh data dan dokumen resmi kepemilikan tanah ini,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Hotel Batupapan sempat berupaya mengeksekusi dua bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun, upaya itu berhasil digagalkan berkat perlawanan dari pihak keluarga.

“Tadi sempat akan dieksekusi, tetapi kami bertahan dan siap pasang badan,” ujarnya.

Dugaan kejanggalan muncul terkait hasil pengukuran BPN. Laode menjelaskan bahwa hasil pengukuran awal BPN sebelumnya sesuai dengan gambar tanah yang dimiliki keluarga sejak tahun 1991. Namun, ia merasa heran karena gambar hasil pengukuran ulang justru berbeda dengan kondisi di lapangan.

“Saya juga heran. Padahal, saat pengukuran kami mengawal langsung, hasilnya pun sama dengan gambar yang terbit sebelumnya. Tetapi saat gambar hasil pengukuran keluar, justru berbeda. Ini yang membuat kami gelisah,” ungkapnya.

Kecurigaan pihak keluarga semakin menguat setelah mengetahui bahwa petugas pengukur BPN diinapkan di Hotel Batupapan dengan alasan “kerja maraton” setelah pengukuran selesai.

“Berarti gambar hasil pengukuran itu tidak dikerjakan di kantor pertanahan, tetapi di Hotel Batupapan. Ini yang menurut kami janggal,” bebernya.

BPN dijadwalkan akan melakukan pengukuran ulang lahan tersebut pada Senin (14/7/2025). Pihak ahli waris berharap proses pengukuran ulang ini dapat membawa titik terang dan keadilan bagi keluarga mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *