Toraja.News, Rantepao –Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian barang berharga milik korban, Saudari Merliani. Aksi pencurian tersebut terjadi di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.
Terduga pelaku berinisial JR (24), merupakan warga Sangbua, Lembang To’yasa Akung, dan diketahui sebagai tetangga korban.
Korban diketahui mengalami pencurian sebanyak tiga kali. Pada kejadian pertama, korban kehilangan satu unit televisi; pada kejadian kedua, satu unit telepon genggam; dan pada kejadian ketiga yang terjadi pada Senin (14/04/2025), korban kembali kehilangan satu unit telepon genggam.
Akibat kejadian berulang tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Toraja Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Aipda Yunus Mellolo, identitas pelaku berhasil diketahui. Terduga JR akhirnya diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat malam (18/04/2025).
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JR (24) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian,” ungkap IPTU Ridwan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa JR mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni rumah korban. Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit televisi dan dua unit telepon genggam.
“Saat ini, terduga pelaku JR beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna hitam milik korban telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pencarian barang bukti lainnya masih terus dilakukan,” tambahnya.
Saat ini, JR ditahan di Rumah Tahanan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Toraja Utara, Polda Sulsel






