Tembak Ban Mobil, Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Coba Kabur di Toraja Utara

Toraja.News, Rantepao –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (09/04/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria masing-masing berinisial RAL alias SB (37), warga Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai; RAJ alias OD (48), warga Penanian, Kecamatan Rantepao; dan IPI alias IL (28), warga Malango’, Kecamatan Rantepao, beserta sejumlah barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (14/04/2025). Ia menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku bersama puluhan paket narkotika jenis sabu.

“Dalam pengungkapan ini, kami terlebih dahulu mengamankan dua pelaku yakni RAL dan RAJ. Dari keduanya, ditemukan 11 sachet sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, masing-masing menggunakan potongan pipet berwarna hijau (7 sachet) dan kuning (4 sachet),” jelas IPTU Firman.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IPI alias IL. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap IPI.

“Saat dilakukan pencegatan, IPI sempat berusaha melarikan diri dan bahkan mencoba menabrak petugas. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil pelaku setelah terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan. IPI akhirnya berhasil diamankan,” ungkap IPTU Firman.

Dari tangan IPI, petugas kembali menemukan 3 sachet sabu yang sempat dibuang saat upaya pelarian. Barang haram tersebut juga dikemas menggunakan potongan pipet berwarna hijau dan kuning.

Secara keseluruhan, polisi menyita 14 sachet sabu dengan total berat sekitar 10,5 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti 11 potongan pipet, 4 plastik bekas pakai, 11 plastik klip bening kosong, 3 pipet yang digunakan sebagai sendok takar, 2 unit handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan digital, korek gas, dan sebuah gunting.

“Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Firman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *