Oknum Anggota DPRD Tator dari Partai Gelora, Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan di SMP PGRI

Toraja.News, Makale –Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Inisial DK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas sekolah di SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, melalui pesan singkat pada Rabu malam, 10 September 2025.

“Benar, Sdr DK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin, tanggal 8 September 2025,” ujar IPTU Arlin.

Kasus ini bermula dari laporan adanya tindakan pengrusakan di lingkungan SMP PGRI Marinding. Meskipun kronologi lengkap kejadian belum dipublikasikan, penyidik menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan DK sebagai tersangka.

Lebih lanjut, IPTU Arlin menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada JPU,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DK maupun Partai Gelora Tana Toraja belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *